Pengertian Demokrasi,Prinsip,Ciri dan Sejarahnya

 



Definisi dmokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah merupakan kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah suatu pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi arti dari demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat.
  Pada umumnya pengertian demokrasi adalah merupakan suatu format pemerintahan yang mana masing-masing warga negara memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga negara. Pengertian dari demokrasi pula dapat dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat.
Mengenai demokrasi warga negara boleh ikut ambil bagian dengan secara langsung maupun pula lewat perwakilan terkait melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, Demokrasi memiliki 2 arti, yaitu :
  • Demokrasi  adalah merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah, yaitu melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka.
  • Demokrasi juga merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negaranya.

Di bawah ini adalah merupakan sejumlah pengertian demokrasi menurut para ahli :
  1. Pengertian dari demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
  2. Pengertian demokrasi menurut Charles costello adalah suatu sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
  3. Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah suatu pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyatnya sendiri yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan -aturan yang sudah atau akan disusun oleh setiap wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.

Sejarah Demokrasi Dunia


Kalian pasti sudah tahu kalau sejarah dari demokrasi itu berasal dari zaman Yunani kuno. Secara arti demokrasi mengandung makna Demos (rakyat) dan Kratos (memerintah), dan dapat diartikan juga sebagai pemerintahan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun kalau kalian mau sedikit berpikir secara logika, sebenarnya demokrasi sudah ada saat sejak zaman purbakala, tepatnya di zaman ketika manusia mulai mengenal berburu dan bercocok tanam. Bayangkan, untuk melakukan perburuan pastinya suatu sekelompok orang purba akan melakukan semacam pembahasan atau pembagian tugas sebelum berburu. Namun demokrosi di zaman ini juga bisa dianggap masih sangat primitif dan belum terkonsep seperti saat diterapkan di Yunani kuno.

Berdasarkan dari beberapa sumber yang ada di internet dan buku, demokrasi di Yunani kuno disebutkan mulai muncul dan berkembang sekitar 600 – 300 SM, tepatnya di kota Athena. Disebutkan bahwa system-sistem demokrasi tersebut merupakan yang terkuat dan stabil di zamannya. Demokrasi benar-benar dilakukan dengan secara langsung, setiap orang tidak diperbolehkan memiliki perwakilan untuk memberikan hak bicaranya atas suatu pilihan.

Pemberlakuan sistem demokrasi di Yunani kuno memiliki ciri khas tersendiri, yaitu dengan adanya suatu majlis yang dipimpin oleh 10 jendral dan memiliki kurang lebih 500 perwakilan yang bertugas sebagai pegawai negara. Melalui majlis tersebut, rakyat  dapat bebas menyampaikan pendapatnya termasuk bebas 500 orang perwakilan untuk bertugas sebagai pegawai negara.

Perkembangan Demokrasi di Eropa


Ketika sistem demokrasi di Yunani sudah berlangsung sudah sejak lama,  di Eropa sekitar abad 6 – 15 M masih belum mengenal sistem demokrasi. Pada saat itu di Eropa sendiri berlaku sistem Vassal (budak) dan Lord (tuan). Kebebasan rakyat sangat dibatasi pada masa itu, semua aspek kehidupan sosial dan spiritual dikuasi oleh Paus dan kaum gereja.

Perkembangan demokrasi di Eropa mulai dengan sejak kemunculan negara-negara nasional yang memiliki perbedaan sangat jauh dengan sistem pemerintahan di kerajaan-kerajaan yang berlaku pada mas itu. Kemunculan negara-negara nasional tersebut sangat berdampak pada perubahan sosial dan kultural di Eropa. Kebebasan berpikir sangat dihargai dan tidak terbatas, selain itu pengaruh kaum geraja pun mulai pudar.

Pemkembangan demokrasi di Eropa juga dapat dipengaruhi oleh kemunculan Magna Charta (piagam besar) di Inggris pada 12 Juni 1215. Kemunculan Magna Charta ini disebabkan oleh karena adanya perselisihan antara Paus dan para kaum geraja dengan raja, yang waktu itu yang sedamg memerintah adalah raja John. Perselisihan ini terjadi atas perberlakuan hak dan keinginan raja yang harus didasarkan pada hukum yang legal.

Keberadaan Magna Charta ini memang hanya berlaku untuk para kalangan bangsawan dan raja saja, dampaknya juga belum dirasakan oleh rakyat jelata, namun kemunculan Magna Charta ini dapat dijadikan sebagai langkah awal  dari berlakunya demokrasi di Eropa.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Sejak negara Indonesia ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
  1. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan di Indonesia tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor dari penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain yaitu Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu, pada tahun 1950-1959, umur kabinet-kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda. 
Namun demikian praktek-prakter demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya partai politik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan tersebut itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : 
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
  1. Demokrasi demokrasi di indonesia Terpimpin
Istilah Demokrasi Terpimpin sendiri untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstitunte di Bandung. 
Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin ini adalah suatu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis itu, dalam prateknya pada masa -masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang memusatkan kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Ir. Soekarno yaitu sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan masa jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap sudah menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan dan dibredel. 

Prinsip Demokrasi




prinsip demokrasi adalah

  1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini dinyatakan terkait dengan UUD (Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dapat dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsinya adalah sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan bisa memenuhi hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak akan mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa.
  1. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak bias ikut campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan ini menganut peradilan bebas. Netralitas sangat dibutuhkan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim secara langsung mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian dalam menentukan keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
  1. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Setiap warga negara demokrasi bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat. sekaligus juga tidak membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu tentunya harus disampaikan dengan bijak dan sopan.
  1. Pergantian pemerintahan secara berkala
Agar kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian sistem pemerintahan dengan berkala. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Pemilihan umum harus secara langsung digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan bisa menemukan seorang pemimpin yang bisa diandalkan.
  1. penegakan hukum, dan kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum
Kebenaran dan keadilan tidak akan tercipta dan terlaksana tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau pun berat sebelah. Oleh karena itu setiap warga negaranya memiliki kedudukan yang sama di depan mata hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas tanpa memandang derajat seseorang.
  1. Jaminan atas Hak Asasi Manusia
Sistem demokrasi dapat dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah merupakan setiap hak setiap manusia. Sehingga negaranya juga harus menghargainya, dengan tidak akan pernah melakukan pelanggaran HAM.
  1. Kebebasan Pers
Pers dapat menjadi media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa langsung memberikan kritik dan saran kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi lainnya juga adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga dapat terjalin komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Ciri Ciri Demokrasi




dream.co.id

Negara bisa dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai cici ciri demokrasi ini sudah diusung dan terlaksana. Berikut ini merupakan sejumlah ciri-ciri yang bisa diperhatikan.
  1. Seluruh Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
    selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan setiap warga negaranya. Jadi bukan atas dasar dari kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek-praktek korupsi yang merajalela.
  2. Menerapkan Ciri Konstitusional
    Hal ini juga berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan ditangan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam  suatu penetapan hukum atau undang-undang. Hukum-hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
  3. Mempunyai Perwakilan Rakyat
    Seperti di Indonesia terdapat lembaga -lembaga legeslatif yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat nya diwakilkan pada anggota dewan. Anggotanya sudah terpilih melalui pemilihan umum.

  4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
    Pesta rakyat ini harus benar-benar digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
  5. Terdapat Sistem Kepartaian
    Partai adalah merupakan suatu sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus dari aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan dari rakyat.
    Sekaligus wakil rakyat bias secara langsung mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan-penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hokum secara adil. Supaya tidak merugikan rakyat maupun negara. Partai juga akan langsung mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya adalah agar bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Terjadinya Warna LENGKAP dengan Teori

Proses Terjadinya Salju LENGKAP

Mengenal Lebih DEKAT Apa Itu Teks Anekdot