Definisi Hukum
Pengertian Hukum
Definisi Hukum adalah suatu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki beberapa tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakatnya berhak untuk memperoleh pembelaan diri didepan hukum. Hukum dapat juga diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan setiap masyarakat dan menyediakan sangsi untuk setiap orang yang melanggar hukum.Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya yang bernama Republik. Hukum adalah suatu sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya merupakan sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk maupun isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang berfungsi untuk mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah merupakan sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk hidup yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku didaalm suatu masyarakat bergungsi untuk mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditinjau kepada tingkah laku manusia itu sendiri dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Unsur-unsur Hukum
- peraturan yang mengenai tingkah laku setiap manusia dalam pergaulan masyarakat;
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan berwenang;
- peraturan itu bersifat sangat memaksa; dan
- sanksi terhadap para pelanggaran peraturan tersebut adalah sangat tegas.
Agar tata tertib dalam suatu masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum yang berlaku itu ditaati dan dipatuhi. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati semua kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup dalam kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi suatu kaidah hukum, maka peraturan hidup dalam kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai suatu sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi/hukuman yang biasanya berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu dapat menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- adanya suatu perintah dan atau larangan;
- perintah dan larangan itu harus dipatuh dan ditaati oleh setiap orang; dan
- adanya sanksi atau hukuman bagi yang melanggar.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yaitu mempunyai suatu sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara yang terjadi dapat di selesaikan melaui sebuah proses pengadilan dengan prantara hakim yang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hokum sendiri juga bertujuan untuk menjaga dan juga mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi seorang hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah merupakan Tujuan Hukum :
- Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat mempunyai tujuan;
- Mengatur pergaulan hidup setiap manusia secara damai;
- Memberikan suatu petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang secara adil;
- Sebagai sarana untuk mewujudkan suatu keadilan sosial lahir dan batin;
- Sebagai sarana untuk penggerak pembangunan; dan
- Hukum Sebagai fungsi kritis.
Ada bererapa hukum yang berlaku di negara Indonesia. Pembagian hukum di negara Indonesia sendiri berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis pembagian hukum yang ada di Indonesia.
Hukum yang Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hokum dapat dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu suatu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu beberapa peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu suatu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu suatu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, yaitu suatu peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.
Macam Macam Hukum
Hukum juga terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hokum yang bias diketahui.
a . Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum tertulis adalah suatu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat dibedakan menjadi hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis adalah suatu hukum yang masih hidup dalam keyakinan setiap masyarakat, tetapi hal ini tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga bisa disebut hukum kebiasaan.
Hukum tidak tertulis wajib ditaati seperti halnya suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah suatu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah suatu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah juga hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal merupaakn suatu hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
c . Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hokum juga dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Undang-undang adalah suatu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.2) Hukum kebiasaan merupakan suatu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dunia di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah suatu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah suatu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) biasa disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah suatu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah suatu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan juga untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tidak mengenal batas waktu berlakunya melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat/daerah.
e . Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat juga dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum privat adalah suatu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga dapat disebut dengan hukum sipil. Contohnya: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2) Hukum publik adalah suatu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik ini sendiri memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga biasanya disebut hukum negara.
f. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat juga digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum yang memaksa adalah suatu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum yang mengatur adalah suatu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sebuah peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

Komentar
Posting Komentar